Sejarah

Sejarah PT Air Minum Murakata Lestari

ChatGPT Image 15 Mei 2026, 23.26.23

PT Air Minum Murakata Lestari (Perseroda) merupakan badan usaha milik daerah yang telah menjadi tulang punggung penyediaan layanan air minum di Kabupaten Hulu Sungai Tengah sejak lebih dari empat dekade lalu. Berawal dari pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) pertama berkapasitas 20 liter/detik di Kecamatan Barabai pada tahun 1982, layanan air minum kemudian dikelola secara kelembagaan melalui penyerahan Badan Pengelola Air Minum (BPAM) kepada Pemerintah Daerah berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 690/1703/EOOD tanggal 12 Mei 1987. Berlandaskan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah resmi membentuk Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) melalui Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 1991. Langkah ini menjadi wujud nyata komitmen Pemerintah Daerah dalam memenuhi kebutuhan air minum masyarakat secara terstruktur dan berkelanjutan.

Seiring perkembangan wilayah, nama perusahaan disesuaikan melalui Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2002 menjadi PDAM Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Memasuki era reformasi tata kelola BUMD, berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah mengambil langkah transformatif dengan mengubah bentuk badan hukum perusahaan dari Perusahaan Umum Daerah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah melalui Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021, yang diresmikan melalui Akta Notaris Nomor 08 tanggal 20 April 2022 dengan nama PT Air Minum Murakata Lestari (Perseroda).