Seleksi Calon Komisaris PT. Air Minum Murakata Lestari Perseroda

Dalam rangka pelaksanaan Seleksi Jabatan Komisaris PT. Air Minum Murakata Lestari (Perseroda), berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum, serta Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Air Minum PT. Air Minum Murakata Lestari Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum PT. Air Minum Murakata Lestari (Perseroda), dengan ini Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah akan melaksanakan Seleksi Jabatan Komisaris PT. Air Minum Murakata Lestari (Perseroda).

Informasi lengkap mengenai Seleksi Jabatan Komisaris PT. Air Minum Murakata Lestari (Perseroda) dapat dilihat pada Surat Pengumuman yang dapat diunduh melalui tautan berikut.